Dua Minggu Tidak Ada Kabar, Fadli Zon akan Jenguk Al Khaththath

Senin, 17 April 2017 | 18:05 WIB
Dua Minggu Tidak Ada Kabar, Fadli Zon akan Jenguk Al Khaththath
Wakil ketua DPR dari Frakasi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon bertemu tim pengacara Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath di DPR, hari ini. Al Khaththath merupakan tersangka kasus dugaan merencanakan makar dan kini dia ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, ‎Depok, Jawa Barat.

"Kami menerima aspirasi kedatangan dari tim pengacara muslim, para kyai ulama dan juga tim GNPF MUI menyampaikan sejumlah hal terkait dengan diskriminasi hukum yang terjadi belakangan ini, terutama kepada tokoh tokoh umat Islam yang terbaru penahanan Kyai Haji Al Khaththath," kata Fadli Zon.

Pesan yang disampaikan kepada Fadli intinya mereka merasa ada ketidakjelasan status hukum Al Khaththath selama dua‎ minggu terakhir dan mereka kesulitan membesuk Al Khaththath di tahanan. 

"Karena itu kami sepakat dengan beberapa orang besok spontanitas saja saya akan langsung datang ke markas korps sebagai sidak bentuk pengawasan dari DPR bersama dengan beberapa orang Komisi III," katanya.

"Kami  juga akan ‎melihat bagaimana kondisinya ini, tidak boleh orang menjenguk, tidak jelas statusnya tuduhan-tuduhannya. Saya sangat yakin bahwa tuduhan polisi melakukan makar tidak mempunyai dasar sebagaimana tuduhan-tuduhan ke tokoh masyarakat kritis lainnya," Fadli menambahkan.

Al Khaththath dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Dia ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, dini hari, menjelang demonstrasi 31 Maret 2017. Aksi ini untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat temannya: ZA, IR, V, dan M. V dan M diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

REKOMENDASI

TERKINI