Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR menunda mengirimkan surat nota keberatan atas status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto dari DPR ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menurut informasi, pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat (kepada Presiden) atau menundanya," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Politikus Partai Golongan Karya ini khawatir surat nota protes akan bikin kegaduhan baru jika tetap dikirim ke Presiden.
Karenanya, Bambang mengatakan, perkara seperti ini sebaiknya diselesaikan di Komisi terkait.
"Sebetulnya, bagusnya supaya tidak ada kegaduhan baru. Kami menyarankan persoalan nota protes itu jangan jadi domain pimpinan, jadi domian Komisi III saja. Kan kita bisa tanya ke pimpinan KPK landasannya apa, alasannya apa, meksi kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik," kata Bambang.
Keputusan untuk mengirimkan nota keberatan ini ke Presiden merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu.
Rapat yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Demokrat ini beralasan, status cekal Novanto harus dicabut karena akan mengganggu kinerja pimpinan DPR.
Untuk diketahui, Novanto dicekal oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Status cekal ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di mana Novanto bersatus sebagai saksi.
Baca Juga: Soal Politik Uang, Djarot : Kita Anti!