Suara.com - KPK memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari Antara, Senin (17/4/2017).
Elza Syarief menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan pertemuannya dengan Miryam di kantornya.
Dia mengungkapkan ketika itu Miryam mengaku mendapatkan tekanan untuk mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus proyek KTP elektronik.
"Ada sih, tetapi itu masuk materi pro justitia. Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan," kata Elza Syarief.
Sebelumnya, Elza Syarief membantah mengusulkan agar Miryam -- anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura -- mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik.
"Untuk apa saya usulkan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi kolaborator hukum," kata Syarief, Rabu (5/4/2017).
Dia mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Haryani menjadi saksi di persidangan perkara KTP elektronik pada Kamis lalu (23/3/2017).
"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," katanya.
Ia juga mengatakan kepada Miryam, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi.