Suara.com - Tiga instansi, Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama untuk melarang mobilisasi massa dari luar daerah pada pilkada putaran kedua.
Maklumat bersama ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Ketua KPUD Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Mimah Susanti. Maklumat dikeluarkan di Jakarta, hari ini.
Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikologis pada putaran kedua pilkada Jakarta, 19 April.
Pertimbangannya: berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Isi maklumat bersama itu: setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status keamanan dan ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif.
Juga masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan jajarannya.
Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bersama itu, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu (pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan mencegah dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk kembali.
Bila massa yang dikerahkan terlanjur sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Kemudian disebutkan juga bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.