Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak pemerintah melarang gerakan Tamasya Al Maidah, yang bakal digelar bertepatan dengan hari pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rbau (19/4/2017) pekan depan.
Pasalnya, aksi yang bentuknya mengunjungi tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di ibu kota tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap prinsip kebebasan pemilu.
"Pemerintah harus melarang gerakan Tamasya Al Maidah yang bertujuan mengintervensi pemungutan suara di tiap-tiap TPS," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/4).
Baca Juga: Djarot Diusir dari Masjid, Ini Kata Menteri Agama
Ia mengatakan, prinsip pemilihan umum secara bebas, rahasia, langsung, dan tanpa rasa takut harus dijamin oleh negara. Karenanya, hanya lembaga resmi bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat maupun aparat keamanan yang boleh hadir di TPS.
Apalagi, dalam sejarahnya, setiap pemilu di Indonesia tak membutuhkan organisasi massa (ormas) guna melakukan pengawasan. Apalagi rekam jejak ormas yang terlibat justru kelat dengan kekisruhan.
"Partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara di TPS-TPS memang tidak dilarang, namun hal itu ada aturan dan mekanismenya, tidak ujug-ujug muncul seperti Gerakan Tamasya Al Maidah atau nama lainnya," kata Petrus.