LBH Jakarta: Ahok Korban Pasal Anti Demokrasi

Sabtu, 15 April 2017 | 17:56 WIB
LBH Jakarta: Ahok Korban Pasal Anti Demokrasi
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di markas Slank, gang Potlot III, Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menilai Basuki Tjahaja Purnama menjadi korban dari penggunaan pasal anti demokrasi di masa-masa Pilkada yang seharusnya demokratis. Ahok adalah calon gubernur DKI Jakarta.

Aqsa menjelaskan pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama. Ahok justru mengkritik subyek hukum atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat  Al Quran untuk menipu pubilk dalam kegiatan politik.

“Pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk  yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Pernyataan Ahok dalam hal ini dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E Konstitusi, UU No. 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” papar Aqsa dalam pernyataan persnya, Sabtu (15/4/2017) sore.

Aqsa menjelaskan isu penistaan agama baru muncul setelah penggalan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu diunggah di Facebook oleh Buni Yani.

Baca Juga: Nostalgia Teman SD untuk Ringankan Ahok di Kasus Penistaan Agama

“Ada pihak ketiga yang memaknai pernyataan Ahok dimana pihak ketiga ini sendiri tidak mendengar, menyaksikan, mengetahui serta mengalami langsung saat Ahok menyampaikan pernyataan tersebut. Sehingga memunculkan gerakkan massa 411, 212 dan 313 yang juga dilegitimasi oleh pendapat salah satu ormas Islam dengan dikeluarkannya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama,” lanjutnya.

LBH Jakarta meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan review terhadap kebijakan-kebijakan anti demokrasi dalam hal ini PNPS No. 1 Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP karena pasal-pasal tersebut akan meruntuhkan kehidupan demokrasi dan iklim kebhinekaan di Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI