Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti melarang keras kepada kedua pasangan calon dan tim pendukungnya untuk berkampanye pada masa tenang. Hal itu termasuk juga terkait digelarnya deklarasi dan bazar sejak tanggal 16 April 2017 besok.
"Mulai besok tidak ada lagi kegiatan deklarasi himbauan ya. Karena ketika ada yang hubungi saya, saya pasti deklarasinya tanggal 15 aja. Tidak ada kegiatan deklarasi dilaksanakan setelah tanggal 15," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).
Mimah menjelaskan bahwa bazar merupakan salah satu metode dalam berkampanye. Meskipun saat bazar nantinya tidak ada pemasangan spanduk pasangan calon (Paslon), namun kegiatan itu diduga akan mengarah kepada ajakan untuk memilih paslon tertentu.Karena itu, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka Bawaslu tidak tanggung-tanggung untuk membubarkannya.
Baca Juga: Survei Jelang Pencoblosan, Ahok Diprediksi Kalahkan Anies
"Pergunakanlah masa tenang dengan setenang mungkin. Kan sudah diberi waktu kampanye putaran kedua selama sebulan. Semoga larangan kami ditaati," kata Mimah.
Masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua berakhir pada tanggal 15 April 2017 hari ini. Dengan demikian, aktivitas paslon yang menguntungkan keduanya tidak boleh dilakukan lagi.