Suara.com - Posko Pengaduan UNBK FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) menerima pengaduhan ada beberapa siswi di salah satu SMK Negeri di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara yang menerim kekerasan verbal. SY, IG, PNMM, KS dan SA disuruh jual diri karena belum membayar iuran sekolah.
Peristiwa itu berawal saat kelima siswi itu dipanggil oleh pihak sekolah yang diwakili oleh guru KS karena belum membayar iuran Pengelolaan Usaha (PU) sebesar Rp 400 ribu. KS menyarankan para siswi yang menunggak iuran itu menjual dirinya, agar iuran PU tersebut bisa mereka lunasi.
“KS juga melakukan kekerasan verbal terhadap almarhum Amel, yang diduga menjadi pemicu Amel bunuh diri dengan meminum racun. Kalau Amel jurusan Kesehatan, maka kelima siswi tersebut jurusan Tata Kecantikan di SMKN 3 Padang Sidempuan,” kata Sekjen FSGI Retno Listyarti kepada suara.com, Sabtu (15/4/2017).
KS menyuruh muridnya untuk jual diri pada 1 April 2017 lalu. Saat itu, KS mengumpulkan mereka di salah satu ruangan yang ada di sekolah itu. Selanjutnya, KS menanyakan apakah iuran PU mereka sudah lunas atau tidak. Spontan, ke-lima siswi itu menjawab "tidak".
Baca Juga: DPR Ingin RUU PKS Lindungi Lelaki dari Pelecehan Seksual
"Jual saja diri kalian ke JB (nama salah satu tempat hiburan malam di Padangsidimpuan), supaya tunggakan kalian ini bisa lunas," kata Retno menirukan ucapan KS yang dilaporkan para siswi.
Setelah keluar dari ruangan, sejumlah siswi langsung menangis karena ucapan KS.
“Perlu adanya pengusutan juga terhadap dugaan kekerasan oknum guru KS terhadap kelima siswa SY, IG, PNMM, KS dan SA. Jika terbukti, KS dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 76 A dan pasal 80 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Retno.