Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Bersama, DM diduga telah melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. (Antara)
Polisi Kalbar Tangkap Nelayan Bawa Bahan Bom dari Malaysia
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Sabtu, 15 April 2017 | 12:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gaza: Ladang Ranjau Tak Terlihat, Anak-Anak Jadi Korban Utama Setelah Gencatan Senjata
03 April 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI