Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan pemilik dan penghuni rumah susun se-DKI Jakarta di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).
"Tadi saya sudah sampaikan kepada mereka, bahwa kita sudah mendengar aspirasi mereka. Selama ini warga rusun tidak merasa seperti di rumah mereka sendiri," kata Anies di Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).
Menurut pasangan Sandiaga Uno, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011, yaitu tentang asosiasi pemilik dan penghuni rusun di Jakarta. Di mana mereka diberikan kebebasan untuk mengelola lingkungan mereka sendiri.
Namun pada kenyataannya, justru mereka tidak diberi kebebasan untuk mengelola lingkungan mereka.
Baca Juga: Kasus Fitnah, Polda Belum akan Pemeriksaan Anies Baswedan
"Nah, jika kami nanti bertugas sebagai gubernur dan wakil gubernur, kami akan laksankan UU itu. Kita ingin asosiasi penghuni independen. Bisa mereka pilih sesuai aspirasinya," ujar Anies.
Pada dasarnya, kata Anies, ini bukanlah sebagai terobosan yang baru. Tetapi ini merupakan amanat UU yang hingga kini belum diterapkan secara tepat.
"Ini sesuai dengan UU. Lalu mereka bisa mengelola lingkunganny, bukan seperti sekarang dimana mereka tinggal tapi tidak punya otoritas untuk mengelola lingkungannya. Tadi kami tegaskan kami akan mengusahakan itu," tutur Anies.
Selain itu, lanjut dia, para pengembang juga akan diwajibkan untuk selesaikan semua tanggungjawabnya terhadap para pemilik rusun yang sudah sah sesuai dengan hukum jual beli.
"Karena ini proses transaksi. Banyak hal teknis yang menyangkut kewajiban legal tapi dalam prakteknya seringkali tidak ditunaikan. Kami akan tegakkan semua atuaran," kata Anies.
Baca Juga: Aksi Tak Terduga Anies Baswedan Usai Dengar Cibiran Warganet