Suara.com - Patroli polisi dari Polresta Banjarmasin, menangkap dua pemuda dan diduga mengedarkan obat berbahaya jenis pil Zenith di kota setempat.
"Memang benar ada dua pelaku pengedar pil Zenith saat polisi melakukan patroli dan tertangkap tangan beserta barang bukti," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat (14/4/2017).
Dia mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap pada Senin (10/4) malam, sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Niaga Timur tepatnya di Pasar Cempaka Kec. Banjarmasin Tengah.
Selain menangkap kedua pelaku pengedar sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 50 keping obat Carnophen produksi Zenith.
Baca Juga: Fitnah Desain Masjid Hasyim Asyari Mirip Salib Buat Provokasi
Kedua pemuda beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui bernama Ali (26) warga Jalan Kampung Melayu Laut Kec. Banjarmasin Tengah, dan Enji (20) warga Jalan Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah.
"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba sebagai satuan yang berwenang untuk melakukan proses hukum," katanya.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan hasil dari pemeriksaan Ali dan Enji dijerat pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. [Antara]
Baca Juga: Sosok Perempuan Ini Curi Perhatian di Panggung Debat Pilkada DKI