Mantan Wali Kota Jakbar Kembalikan Duit Korupsi

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 14 April 2017 | 01:51 WIB
Mantan Wali Kota Jakbar Kembalikan Duit Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah mengembalikan uang Rp600 juta terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di Jakbar 2013.

Hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,8 miliar.

"Tersangka F mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta, sedangkan satu tersangka lagi AM Rp150 juta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Penyidik JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut pada Kamis. Kedua tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga: Ditemukan, Jenazah Pilot Pesawat yang Tabrak Tebing di Papua

Kendati demikian, kedua tersangka tersebut ditahan. "Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 25 saksi," tegasnya.

JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar.

Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran alias ditilep. [Antara]

Baca Juga: Enam Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Singapura Terbuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI