Sempat Dijemput Paksa, Rekan Bisnis Sandiaga Akhirnya Dipulangkan

Kamis, 13 April 2017 | 22:18 WIB
Sempat Dijemput Paksa, Rekan Bisnis Sandiaga Akhirnya Dipulangkan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi melepaskan Andreas Tjahyadi, pengusaha yang juga rekan bisnis Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno usai dijemput paksa saat baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2017) dini hari. Andreas dipulangkan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 18 jam dalam kasus dugaan penggelapan penjualan tanah.

"Dipulang udah. Tadi sore jam tujuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/4/2017).

Meski telah menjalani belasan jam pemeriksaan, Argo tidak mau membocorkan berapa banyak pertanyaan yang dicecarkan kepada Andreas. Dia hanya menyampaikan jika status Andreas masih sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi," kata dia.

Baca Juga: Uji Coba Pramusim Jadi Modal Persija Kalahkan Persiba

Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu juga belum bisa memastikan apakah Andreas akan kembali dimintai keterangan atau tidak.

"Nanti kami akan lihat, setelah gelar perkara gimana," ujar Argo.

Argo juga mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pencekalan terhadap Andreas. Meskipun, Andreas bepergian ke luar negeri saat penyidik melayangkan surat panggilan.

"Belum sampai situ (pencekalan ke luar negeri), masih jauh," ucapnya.

Sebelumnya, Andreas ke luar negeri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan pertama pada Selasa (4/4/2017). Berdasarkan data pihak Imigrasi, Andreas bertolak dari Indonesia pada Senin (3/4/2017). Sebelum ke Amerika Serikat, dia sempat singgah di Jepang.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kashira Ludahi Jurnalis NET TV

Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. Laporan tersebut dibuat Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI