Suara.com - Andreas Tjahyadi, pengusaha yang juga kolega bisnis Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, diminta berani menghadapi proses hukum terkait kasus yang membelitnya, yakni penggelapan hasil penjualan lahan tahun 2012.
Hal tersebut dituturkan Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa pelapor, setelah Andreas dijemput paksa aparat Polda Metro Jaya setibanya dari bepergian dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2017).
Penjemputan paksa itu dilakukan karena Andreas dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten.
"Ya, harapan saya supaya mereka berani bertanggung jawab apa yang mereka sudah perbuat dan menyelesaikan masalah ini," kata Fransiska kepada Suara.com, Kamis (13/4/2017).
Baca Juga: Djarot Sadar Tak Semua Warga Jakarta Puas dengan Kerjanya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Andreas.
"Iya masih diperiksa," kata Argo
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara terperinci mengenai materi pemeriksaan tersebut.
Andreas ke luar negeri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan pertama pada Selasa (4/4). Berdasarkan data pihak Imigrasi, Andreas pergi ke luar negeri, Senin (3/4). Sebelum terbang ke Amerika Serikat, Andres sempat singgah di Jepang.
Selain melaporkan kasus dugaan penggelapan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penggelapan penjualan tanah.
Baca Juga: Peningkatan Jumlah Penumpang KRL