Suara.com - Tim teknis proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Kemendagri dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tri Sampurno mengaku pernah menerima uang taksi sebesar Rp2 juta dari Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Tri mengatakan pemberian uang itu dilakukan di dalam mobil Dedi saat perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri demo di kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Jakarta. Menurut Tri, awalnya, dia enggan menerima saat Dedi menawarkan uang yang disebut sebagai uang taksi kepadanya.
"Tapi karena dipaksa dan katanya uang taksi, akhirnya saya terima dan kemudian saya turun di Cibubur. Waktu itu saya buka di dalam taksi jumlahnya Rp2 juta," kata Tri saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Tri mengatakan, awalnya dia menyangka tidak akan pernah bertemu lagi dengan pengusaha yang pernah dia temui di Ruko Fatmawati. Namun ternyata, usai ditetapkan sebagai tim teknis sesuai nota kesepahamanan Kemendagri-BPPT, Tri dan tim teknis lainnya diundang untuk menghadiri demonstrasi terkait pengembangan sistem e-KTP di kantor PNRI.
Baca Juga: KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP
Saat demo selesai sekitar pukul 22.00 WIB malam, Tri berniat pulang ke rumahnya di daerah Bogor. Saat itu, Dedi Prijono menawarkan untuk pulang bersama menggunakan mobilnya. Menurut Tri, selain Dedi, ada seorang pria lain yang tidak dia kenal.
"Saya ikut menumpang di mana ada satu orang baru belum pernah saya lihat.Terus dalam perjalanan saya yakini tidak ada pembicaraan khusus," katanya.
Tri Sampurno membenarkan ada pertemuan di rumah Andi Narogong awal Tahun 2011 di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi. Katanya, saat itu dia diajak oleh Husni Fahmi.
"Pertemuan itu sama dan tanggal hari tak begitu ingat, Tahun 2011. Awalnya saya diajak Husni Fahmi karena beliau dapat perintah dari Pak Sugiharto," kata Tri.
Mendengar jawaban Tri, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan langsung mencecarnya. Hal itu terkait waktu pertemuan tersebut berlangsung, apakah dilakukan sebelum proses lelang proyek e-KTP atau sesudahnya.
Baca Juga: Saksi Kasus E-KTP Ngaku 9 Kali Ketemuan di Ruko Andi Narogong
"Watu pertemuan di Kemang Pratama kapan, apa sebelum lelang atau sesudahnya," kata Wawan menanyakan Tri.