Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang rencana penyelenggaraan tablig akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (16/4/2017) akhir pekan ini.
Direktur Intelkam Polda Sulsel Komisaris Besar Tjatur Abrianto mengungkapkan, pelarangan itu lantaran rencana aksi HTI tersebut mendapat tentangan dari organisasi-organisasi massa lain.
"Selain itu juga, belum adanya rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Departemen Agama serta instansi terkait lainnya," terang Tjatur, Kamis (13/4).
Sebelumnya, pengurus DPD HTI Sulsel mengajukan surat izin Masirah Panji Rasulullah SAW dengan tema “Khilafah, kewajiban Syari, Jalan Kebangkitan Umat.”
Baca Juga: Beredar 'Chat Mesum', Tim Sandiaga Uno: Itu Serangan Politik
Kegiatan itu akan dirangkaikan dengan pawai kendaraan di jalan lintas kabupaten kota dengan jumlah peserta lima puluh ribu orang.
Sementara sejumlah Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor dari 14 PC menolak keras kegiatan tablig akbar HTI itu.
Mereka kemudian melayangkan surat resmi penolakan ke Polda Sulsel, Kamis hari ini, sebagai bahan pertimbangan polisi. Mereka menilai kegiatan itu menyebarkan paham anti-Pancasila.
Keempatbelas cabang GP Ansor itu dari Kabupaten Enrekang, Bulukumba, Parepare, Luwu Utara, Wajo, Luwu Timur, Sinjai, Pinrang,Bantaeng, Palopo, Barru, Bone dan Jeneponto.
Ketua GP Ansor Sulsel Muhammad Tonang menyatakan konsisten menolak kelompok-kelompok yang akan menyebarkan paham dan ideologi selain Pancasila.
Baca Juga: Viral! Video Obrolan Mesum Diduga Sandiaga Uno dan Artis MZ
"Organisasi ini jelas mengusung khilafah dalam bernegara, tentu saja bertentangan dengan ideologi NKRI kita yang selama ini diperjuangkan para pahlawan dan ulama-ulama pendahulu kita," tegas Ronang.
Penolakan serupa disampaikan sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Metro Makassar dengan mengelar unjukrasa di kantor DPRD Sulsel.
Anggota DPRD Sulsel Pangeran Rahim saat menerima aspirasi menyatakan akan menyampaikan aspirasi itu ke pimpinan DPRD.