Pakar Hukum Petrus Selestinus mencurigai kengototan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menolak pencekalan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menduga ada maksud lain dibalik aksi tersebut.
Aksi Fahri kata Petrus diduga punya hubungan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Pasalnya, tujuan dari aksi tersebut untuk menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Jangan-jangan Fahri Hamzah berada dibalik peristiwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan untuk membutakan Novel Baswedan dan KPK, guna menghambat tugas Novel Baswedan dan KPK, yang cepat atau lambat akan segera memeriksa Setya Novanto terkait dengan tujuan pencekalan yang sudah diumumkan beberapa jam sebelum peristiwa biadab tersebut terjadi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2017).
Petrus juga mencurigai ada sesuatu yang terjadi antara mantan Politikus PKS tersebut dengan Setya Novanto. Padahal, Fahri sebagai Pimpinan DPR harus mematuhi hukum dan menerima pencegahan yang dilakukan KPK melalui Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Usul Kocak Warganet untuk Fahri Hamzah yang Mau Bikin Buku
"Ada apa antara Fahri Hamzah dengan Setya Novanto dan ada apa pula antara Fahri Hamzah dengan KPK sehingga Fahri harus menggunakan lembaga DPR untuk mengintervensi pelaksanaan kewenangan konstitusional KPK dengan mencoba memperalat kekuasaan Presiden untuk mengintervensi KPK demi seorang Setya Novanto?," kata Petrus.
Karena itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut meminta KPK untuk memberlakukan ketentuan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terhadap Fahri Hamzah.Fahri dinilai sudah merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi.
"KPK harus bersikap tegas, karena Fahri Hamzah bukan saja hanya membuat pernyataan yang menyesatkan seolah-olah pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian sudah dibatalkan oleh MK, dan menuduh KPK melanggar hukum. Tetapi juga Fahri Hamzah telah menginisiasi DPR mengirim surat ke Presiden untuk membatalkan Surat Cegah imigrasi atas nama Setya Novanto," katanya.
Petrus menilai sikap yang ditunjukkan oleh Fahri sangatlah tidak proporsional. Dia bahkan menilai apa yang dilakukan oleh Fahri sangat berlebihan dan ingin berlindung dibalik hak imunitas anggota DPR.
"Karena itu sangat disesalkan, karena sikap demikian selain tidak berdasar, juga sudah menjurus kepada timbulnya tindak pidana baru, berupa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pememeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.