Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemanggilan paksa kepada Miryan S Haryani. Sebab tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
Miryam tidak memberikan keterangan kepada KPK tentang ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
"Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi trkait ketidakdatangan. Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang tidak patut maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).
Mantan Anggota Komisi II DPR RI tersebut dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus terdakwa Sugiharto dan Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Jadwal pemeeriksaan itu adalah pemeriksaan perdana bagi Miryam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP
Kata Febri, ketidakhadiran Miryam pada hari ini tentunya menghambat proses penyidikan kasus e-KTP. Padahal, KPK ingin agar semua kasus yang sudah lama tersebut cepat diselesaikan.
"Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat," kata Febri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.