KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP

Kamis, 13 April 2017 | 14:07 WIB
KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini KPK menjadwalkan pemeeiksaan terhadap Vidi Gunawan yang adalah adik dari Andi Narogong.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).

Vidi Gunawan adalah seorang wiraswasta. Dia diduga berperan dalam proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, antara Andi Narogong dengan Vidi tidak terpisahkan.

Selain Vidi, KPK juga menjadwalkan pemeeriksaan terhadap PNS atau Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah. Ada juga Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto, Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, dan juga wiraswasta Setyo Dwi Suhartanto. Mereka juga diperiksa swebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Baca Juga: Saksi Kasus E-KTP Ngaku 9 Kali Ketemuan di Ruko Andi Narogong

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

Sementara itu, dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.

Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mendagri Minta Maaf, Akui Belum Bisa Tuntaskan Soal E-KTP

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat empat orang. Selain Andi ada Miryam S Haryani dan sebelumnya sudah ada Irman dan Sugiharto yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangannya di muka persidangan. Mereka berasal dari DPR dan pihak Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI