Fahri Sebut Status Cekal Novanto Bisa Ditolak Menteri

Kamis, 13 April 2017 | 13:52 WIB
Fahri Sebut Status Cekal Novanto Bisa Ditolak Menteri
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan status cegah dan tangkal (cekal) seseorang.

Karenanya, DPR hanya bisa mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meninjau ulang ‎status cekal Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan KPK.

Menurut Fahri, berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, usulan pencekalan bisa ditolak oleh Menteri apabila pencegahan tidak memenuhi ketentuan.

"(Tidak ada langkah hukum) Tapi bisa ditolak. Pasal 94 UU imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Baca Juga: Hanura Tak Ikut Dukung Pencabutan Pencekalan Novanto

Kemudian, dalam pasal 96 undang-undang Imigrasi itu juga dijelaskan, setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan.

Karenanya, ‎Fahri menerangkan DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mencabut status cekal ini.

"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi, bukan di KPK," kata Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini.

Untuk diketahui, ‎Rapat Badan Musyawarah DPR yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat, memutuskan untuk menyampaikan nota protes kepada Presiden Joko Widodo.

Usulan ini diajukan karena ditakutkan pencekalan ini akan menganggu kinerja DPR. Lantaran, dalam waktu dekat ini Novanto akan menghadiri agenda parlemen di luar negeri.‎

Baca Juga: DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI