KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Keterangan Palsu

Kamis, 13 April 2017 | 13:46 WIB
KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Keterangan Palsu
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Pada hari ini dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP, hari ini kita agendakan juga pemeriksaan terhadap tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).

Ini merupakan jadwal pemeriksaan perdana bagi Mantan Politikus Hanura tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga, pada pemeriksaan kali ini, Miryam dikongirmasi terkait kebenaran keterangannya dimuka persidangan.

Pasalnya, keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaanya dibantah semua dalam persidangan dengan mencabut BAP yang telah dibuat di gedung KPK. Ketua umum Srikandi Hanura tersebut mengaku selama dimintai keterangan oleh penyidik KPK, dirinya merasa tertekan. Sehingga tidak konsen memberikan keterangan.

Baca Juga: Miryam Bersaksi Palsu, KPK Periksa Dua Terdakwa Kasus e-KTP

Hal itu dibantah oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya. Malah, Novel mengatakan bahwa Miryamlah yang menceritakan kalau dirinya mendapat ancamnan dari rekannya di DPR, seperti Bambang Soesusatyo, Aziz Syamsuddin, dan juga bebberapa anggota DPR lainnya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI