Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (13/4/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu dari tim teknis proyek e-KTP, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Tri Sampurno.
Saat ini, proses persidangan sedang berlangsung. Tri mengakui sering bertemu tim dari Perum Percetakan Negara RI di ruko milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Juni 2010.
"Saya bertemu dengan tim dari PNRI sudah lebih dari sembilan kali di ruko Fatmawati tersebut," katanya.
"Saya pun hadir dan berdiskusi dengan tim PNRI. Sudah lima kali pertemuan, pada saat saya belum menjadi tim Teknis e-KTP Mendagri," Tri menambahkan.
Tri mengungkapkan setiap pertemuan selalu dihadiri dua sampai empat anggota tim teknis proyek e-KTP dari PNRI.
"Setelah seringnya pertemuan itu saya berpikir bahwa berdiskusi di ruko tersebut tidak selayaknya. Pandangan saya diskusi ini akan berpotensi masalah di hari kedepannya," katanya.
Tri mengatakan pertemuan-pertemuan tersebut tidak membahas anggaran e-KTP, mengingat mereka adalah tim teknis. Pertemuan lebih banyak membahas infrastruktur data centre.
"Kalau tim teknis tidak menghitung jumlah pengeluaran anggaran dari proses pengadaan e-KTP," kata Tri.
Tri merupakan salah satu saksi yang diperiksa untuk terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.