Suara.com - Tim kuasa hukum sempat tidak diperbolehkan bertemu dengan Siti Aisyah untuk meminta keterangan. Siti merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami meminta izin pihak kepolisian untuk bisa bertemu klien kami dan mendapatkan pernyataannya. Namun permohonan kami ditolak oleh kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dalam sidang Sebutan, di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017).
Sidang Sebutan adalah sidang dimana tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum memberikan pernyataan mereka sebelum sebuah perkara dilanjutkan ke mahkamah tinggi.
Gooi yang berasal dari firma hukum Gooi and Azura mengaku baru diperbolehkan bertemu Siti setelah polisi mendakwa Siti dengan tuduhan pembunuhan.
"Kami pun hanya diizinkan bertemu selama 45 menit dalam satu kali pertemuan," kata Gooi.
Menurut Gooi, larangan menemui Siti itu telah membuang waktu tim kuasa hukum Siti untuk menyiapkan pembelaan.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin mengonfirmasi pengakuan pengacara.
"Saya termasuk cukup sering menjenguk Siti, ada sekitar lima kali dan masing-masing diberi waktu 45 menit," kata Andreano usai menghadiri sidang Sebutan.
Siti dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang saat pembunuhan menggunakan paspor Kim Chol. [Antara]