Ini Alasan Pemerintah Jakarta Liburkan Warga Pada 19 April

Kamis, 13 April 2017 | 12:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Jakarta Liburkan Warga Pada 19 April
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lantai 20 Blok G, Balai Kota DKI. Sidak itu untuk memeriksa kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) saat ”hari kejepit nasional” (harpitnas), Senin (27/3/2017). [Suara.com/Bowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur untuk memberikan kesempatan kepada warga mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Hari pilkada adalah hari libur di Jakarta, termasuk pemerintah maupun swasta. Ini dimaksudkan bukan untuk memberikan ruang rekreasi tambahan, tapi supaya mereka berpartisipasi politik ikut membangun demokrasi dengan datang ke TPS dan mencoblos," ujar pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).

Sumarsono berharap semua warga yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke tempat pemungutan suara sebelum jam 12.00 WIB.

"Yang sudah dapat undangan atau pemberitahuan C6 juga silakan dibawa, bagi yang memiliki suket atau e-KTP, tapi belum masuk DPT silakan datang sebelum jam 12.00, tapi saya harapkan nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencoblosnya setelah jam 12.00," kata dia.

Sumarsono mengatakan pemerintah dan aparat keamanan menjamin proses pilkada berjalan aman.

"Jangan khawatir bahwa kami pemerintah provinsi bersama seluruh unsur forum pimpinan daerah akan memberikan akan menghadirkan rasa aman dalam pilkada putaran kedua di DKI Jakarta tanggal 19 April 2017 ini, jangan takut diintimidasi," kata dia.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memerintahkan anak buahnya untuk menindaktegas siapapun yang mengintimidasi warga yang hendak memberikan hak pilih.

"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang melakukan atau turut melakukan atau turut membantu melakukan serta otak pelakunya. Saya jelaskan lagi akan ditindak secara tegas," ujar Iriawan di Markas Kodam Jaya.

Tindakan tegas, antara lain berupa pidana paling cepat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 a dan Pasal 178 terkait perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak untuk memilih.

"Jadi saya sampaikan kembali adanya indikasi oknum tertentu yang melakukan paksaan, ancaman akan berhadapan dengan hukum dan negara. Oleh sebab itu, kami peringatkan ke mereka yang mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami untuk diindahkan, jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan pada pilkada DKI putaran kedua 19 April nanti," kata dia.

Pilkada Jakarta diikuti dua pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

Pengamanan pilkada tak hanya melibatkan aparat polisi, melainkan juga TNI serta aparat pemerintah Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI