Suara.com - Sebagian fraksi DPR mempertanyakan status pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut mereka status tersebut dapat menghambat proses pengusutan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Novanto merupakan salah satu saksi penting kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun. Tapi tak semua fraksi ikut memprotes, seperti Hanura.
"Dalam hal ini, kami tidak menyatakan pendapat terhadap nota protes tersebut atau abstain," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, Kamis (13/4/2017).
Nota keberatan tersebut telah menjadi surat resmi karena disepakati dalam rapat badan musyawarah pada Selasa (11/4/2017) malam. Surat tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko WIdodo agar mencabut status pencekalan Novanto.
Rapat bamus malam itu tidak dihadiri Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat.
Dadang mengatakan fraksinya tidak hadir karena pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan lain.
"Kami kan anggotanya hanya 16, pada saat yang sama ada kegiatan Panja dan pansus di Komisi dan alat kelengkapan lainnya," kata Dadang.
Kendati tidak sependapat dengan usulan pencabutan status pencekalan, Fraksi Hanura tetap hormat.
"Ya tentu kami persilakan pimpinan DPR untuk menyampaikan nota protes atas pencekalan tersebut. Kami menghormati itu," ujar dia.
Pencekalan Novanto dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeiran Hukum dan HAM atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto merupakan saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.