Suara.com - Tim kuasa hukum Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang didakwa dalam kasus pembunuhan di Malaysia, mengajukan protes dalam Sidang Sebutan, Kamis (13/4/2017).
Pasalnya, kubu Siti Aisyah belum menerima berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia.
"Yang Mulia, kami hendak mengajukan beberapa protes dan meminta pernyataan ini direkam," ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dalam Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia.
Baca Juga: Sebentar Lagi Akan Ada Vaksin untuk Cegah Jerawat
Gooi menyebutkan, pihaknya beberapa kali meminta pihak kepolisian untuk memberikan fotokopi hasil pemeriksaan terhadap Siti Aisyah dan empat orang Korea Utara lainnya, namun tidak pernah diberikan.
"Lima kali kami meminta, tapi tidak pernah dijawab bahkan satu kata pun," kata Gooi.
Selain itu, ketika Siti ditahan, tim kuasa hukumnya meminta izin pihak kepolisian untuk bisa mendapatkan pernyataan Siti, namun permohonan itu ditolak, kata Gooi.
Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, berkas yang diminta oleh tim kuasa hukum Siti belum dapat diberikan karena belum selesai disusun.
Sidang Sebutan ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Mei, hingga JPU selesai menyusun berkas-berkas tuntutan dan hasil investigasi.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Haul Pondok Pesantren Buntet di Cirebon
Siti bersama warga Vietnam dituduh terlibat pembunuhan terhadap Kim jong-Nam, adik tiri Pemimpin Korea Utara Kim jong-Un di Kuala Lumpur International Airport 13 Februari lalu. Ia terancaman hukuman mati.