Suara.com - Pelaku teror penyerangan Markas Kepolisian Resor Banyumas Muhamad Ibnu Dar (22), lebih banyak bungkam saat dimintakan keterangan oleh penyidik. Dar dibekuk langsung ketika melakukan penyerangan yang melukai dua anggota polres, Selasa (11/4/2017).
“Ketika dimintakan keterangan di polres, dia tidak banyak bicara. Dia terus menerus mengatakan tagut,tagut,tagut,” kata Kapolres Banyumas Akun Komisaris Besar Azis Andriansyah seperti dilansir Antara, Rabu (13/4).
Untuk diketahui, tagut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memunyai dua arti. Pertama, tagut adalah orang yang menyuruh seseorang lainnya berbuat jahat. Kedua, sesuatu yang disembah orang, tetapi bukan Tuhan melainkan berhala.
Baca Juga: Ira Koesno Sayangkan Debat Terakhir Ahok vs Sandi Tak Panas
Tagut kosakata biasa dipakai jaringan teroris fundamentalis kanan Islam untuk menyebut aparat pemerintah yang tak mengikuti keyakinan sekte mereka.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono memastikan, pelaku penyerangan itu bakal dijerat pasal berlapis.
"Aksi itu sudah direncanakan, makanya dia dikenakan pasal perencanaan, bisa dikenakan Pasal 53 karena perencanaannya, Pasal 340 karena dia niatnya mau membunuh, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Terorisme," katanya, seusai menjenguk dua anggota Polres Banyumas yang menjadi korban penyerangan sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan pelaku penyerangan diketahui telah terdoktrin paham radikal sehingga sikapnya menjadi keras. Karenanya, pelaku menganggap bahwa polisi selama ini terus memerangi terorisme.
"Terakhir ada terduga teroris (yang tewas saat penangkapan) di Tuban yang satu daerah dengan dia. Itu semakin menjadikan niat dia untuk melakukan jihad," kata Kapolda.
Baca Juga: BI dan Kementerian ESDM Kerjasama Tingkatkan Akses Keuangan
Ia mengatakan pelaku berinisiatif sendiri untuk melakukan penyerangan terhadap Mapolres Banyumas.