Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana tak menampik calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diuntungkan, setelah sidang ke-18 perkara dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga pilkada Jakarta, 19 April selesai.
Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Ya kalau saya ngasih (pendapat), banyak nuansa politis ya kita lihat. Mudah-mudahan semua bisa mengerti, rakyat sedang menunggu penegakan hukum," ujarnya di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Baca Juga: Sandiaga Akui Sempat Tegur Ira Koesno
Meski begitu, politikus yang akrab disapa Haji Lulung ini menghormati proses pengadilan yang tengah menangani perkara Ahok. Sidang Ahok dengan agenda tuntutan ditunda karena jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan.
"Ya kita hormatilah ya, majelis sidang harus kita hormati. Semua harus dihormati, tertundanya tuntutan, keputusan hakim juga untuk mengundurkan waktu, haruskah hormati," kata Lulung.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa baru akan dibacakan pada Kamis (20/4/2017), atau setelah pencoblosan di pilkada Jakarta 2017 selesai.
Tanggal 20 April di ambil setelah majelis hakim dan JPU mempertimbangkan surat dari Polda Metro Jaya yang meminta persidangan Ahok ditunda hingga pilkada selesai, adapun alasannya karena faktor keamanan.