Suara.com - Kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan telah membuka mata betapa perjuangan mereka untuk membongkar kasus korupsi penuh dengan resiko.
Serangan terhadap Novel pada Selasa (11/4/2017) hanyalah satu dari sekian teror terhadap penyidik KPK.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengungkapkan 12 upaya teror terhadap penyidik KPK.
Satu, rayuan atau bujukan secara halus. Ditawari promosi dan jabatan oleh instansi asal, hadiah, atau gratifikasi.
Dua, dicari kesalahan dimasa lalu atau kriminalisasi. Misalnya kasus penganiayaan, laporan pidana lain.
Tiga, teror psikis berupa ancaman via whatsapp, BBM, dan media sosial.
Keempat, teror fisik. Misalnya ditabrak atau disiram air keras.
"Teror penyidik KPK 5. Penangkapan, penggeledahan, penyitaan #TerorKPK," tulis Emerson.
Keenam, ancaman melalui keluarga. Misalnya cemooh, ancaman pembunuhan ke anggota keluarga, dan kriminalisasi.
Ketujuh, ancaman pembunuhan. Kedelapan, fitnah atau hoax. Kesembilan, ancaman metafisik (santet, guna-guna). Kesepuluh, ancaman tindakan indisipliner oleh instansi asal. Kesebelas, ancaman bom di rumah atau di kantor. Dan keduabelas, penarikan atau pemulangan penyidik ke instansi asal.