Ketua Perkumpulan Indo Digital Volunteer, Anthony Leong melaporkan iklan kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena diduga terdapat indikasi pelanggaran. Anthony yang didampingi Anggawira yang juga seorang akademisi dari Universitas Al Syafi'iyah dan advokat Mahfudz Latuconsina menyatakan laporan ini sebagai “early warning” bagi Tim Ahok- Djarot untuk tidak menyangkan kembali iklan kampanye tersebut.
“Kami dari perkumpulan Indo Digital Volunteer ingin memberi early warning kepada Tim Ahok- Djarot agar tidak menampilkan video ini sebagai iklan kampanye yang resmi,” ujar Anthony di kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dalam video berdurasi 2 menit tersebut Anthony melihat hal- hal yang kontradiktif karena Ahok- Djarot selama ini selalu menggaungkan soal kebhinekaan, Pancasila, dan persatuan. Namun, justru dalam video tersebut banyak menampilkan visual dengan suasana mencekam sehingga menginterpretasikan bahwa warga Jakarta seolah belum siap menerima keberagaman.
Baca Juga: Soal Video Kampanye Ahok Djarot, Tim Anies- Sandi: Mungkin Khilaf
“Kita inginkan demokrasi yang sejuk, kita ingin value dari Pilkada ini diiisi dengan gagasan. Jadi, bukan isu- isu kekerasan, dan SARA seperti yang ada di video tersebut yang ditunjukkan. Laporan ini jadi early warning agar Tim Ahok- Djarot berkampanye lebih positif, karena waktu tinggal 1 minggu lagi,” ujar Anthony yang juga Pakar Digital Marketing ini.
Dalam laporannya, Anthony memaparkan beberapa potongan gambar iklan kampanye yang diambil dari youtube dan tidak ditampilkan di Lembaga Penyiaran. Diantaranya adegan tindakan kekerasan oleh demonstran terhadap seoarang ibu dan anak yang berada di dalam mobil, kemudian, demonstrasi anti cina yang dilakukan oleh orang- orang berpeci, dan bersorban dengan spanduk bertuliskan “Ganyang Cina”, dan beberapa cuplikan lain yang mengundang kontroversi.
"Kami tidak mau mencederai demokrasi dan seluruh elemen bangsa, artinya saya kebetulan hadir sebagai pemerhati medsos, arinya kita tidak ingin medsos diisi dengan konten seperti ini," ujar Anthony.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengaku telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Digital Volunteer, dan akan membahasnya dalam rapat pleno.
“Kami telah menerima laporan dari Perkumpulan Indo Digital Volunteer atas beberapa indikasi pelanggaran yang terdapat dalam video iklan kampanye Ahok- Djarot. Kita akan bahas aduan ini dalam rapat pleno,” ujar Yuliandre.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis menyatakan apabila video kampanye Ahok-Djarot yang berdurasi 3 menit tidak mengalami proses editing, akan berpotensi melakukan pelanggaran.
"Kalau yang durasi 3 menit ada 8 indikasi pelanggaran, yang secara resmi melapor baru ini, kami juga lakukan monitoring. Iklan ini berbeda dengan iklan di media sosial dan media baru. Di media baru viralnya sudah kemana-kemana," tuturnya.