Suara.com - LSM advokasi buruh migran atau TKI, Migrant CARE menilai Siti Aisyah, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un adalah korban dari kejahatan politik. Hal ini disimpulkan berdasarkan investigasi dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari pengacara Aisyah.
"Sejatinya Siti Aisyah hanyalah korban dari tindak kejahatan politik tingkat tinggi yang tidak mungkin berangkat dari inisiatif Siti Aisyah semata," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (12/4/2017).
Modus yang dilakukan dalang pembunuhan ini mirip seperti penggunaan para perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia dan narkotika. Dilihat dari latar belakang sosial ekonomi Aisyah, Migrant CARE menyimpulkan perempuan asal Serang itu jelas sebagai tumbal.
Untuk itu, Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia dan pihak pengacara untuk cermat mengkonstruksi pembelaan dengan argumen bahwa Aisyah hanyalah korban. Namun upaya ini kata Wahyu, harus didukung oleh investigasi yang komprehensip.
Baca Juga: Tanpa Ampun, Monaco Sikat Dortmund yang Baru Diteror
"Kriminalisasi Siti Aisyah dengan ancaman hukuman mati berpotensi memutus mata rantai penyelidikan otak utama di balik pembunuhan Kim Jong Nam," katanya.
Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Malaysia pada hari ini, Kamis(13/4/2017). Dalam dakwaan disebutkan, Siti Aisyah bersama pelaku lainnya telah membunuh Jong Nam dengan racun di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Atas dakwaan itu, Aisyah terancam hukuman mati.