DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

Rabu, 12 April 2017 | 22:02 WIB
DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto setelah munculnya pro kontra di DPR. Sebelumnya, pada Senin (10/4/2017), KPK meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Novanto berpergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan karena Setnov, sapaan Setya Novanto, diduga terkait dengan kasus korupsi kartu tanda elektronik berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Ketegasan KPK tidak mencabut pencekalan terhadap Setnov juga karena menghargai undang-undang tentang keimigrasin yang memberlakukakan surat pencegahan yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan.

"KPK tetap akan jalan terus termasuk pihak imigrasi tentu juga sedang menjalankan indang-undang keimigrasian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Baca Juga: Pertipis Jarak dengan Vinales, Rossi Incar Kemenangan di AS?

Ditambahkan Febri, pencegahan tersebut sudah sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis), sehingga alasan penolakan dari DPR menjadi tak logis.

"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (Nomor) 30 Tahun 2002," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, terkait kegaduhan tersebut perlu dipisahkan antara sikap lembaga dengan perseorangan. Sebab, hingga saat ini, terkait hal itu, KPK belum mendapatkan informasi yang resmi.

Namun, kata Febri, yang berwenang untuk mencabut sebuah pencegahan adalah lembaga yang mengeluarkannya. Termasuk presiden pun tidak punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Lanjutkan Tren Positif, Kevin/Marcus ke Babak Dua Singapura Open

"Saya kira presiden paham bahwa pencegahan hanya institusi yang mengeluarkan dan bisa mencabut. Kami tidak begitu terpengaruh berbagai pernyataan tersebut karena pencegahan tetap kita putuskan," tegas Febri.

Meski begitu, KPK belum bisa menyimpulkan bahwa kegaduhan tersebut untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Apalagi, hingga saat ini KPK belum mendapat informasi atau permintaan resmi untuk mencabut pencegahan tersebut.

"Kami belum sampai di situ. Namun, kami belum mendapatkan informasi (permintaan pencabutan pencegahan)," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Musyarawah DPR, Fahri Hamzah menyebut pihaknya akan memanggil Presiden Joko Widodo dan meminta pencabutan status cegah ke luar negeri.

Rencana pemanggilan itu akan dilakukan karena Bamus telah mendapat nota protes dari Fraksi Partai Golkar.

Partai berlambang beringin itu berpendapat, pencegahan Setnov menghambat kinerjanya sebagai ketua DPR. Apalagi, ketua DPR dianggap punya fungsi diplomasi yang tidak bisa diwakilkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI