Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

Rabu, 12 April 2017 | 17:08 WIB
Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat ‎Badan Musyawarah DPR memutuskan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan mencabut status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.‎

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menentang usulan pencabutan status cekal ini. Menurutnya, ada prosedur hukum yang harus dilalui hingga memutuskan seseorang dicekal. Sehingga, usulan pencabutan penetapan status cekal seperti ini tidak bisa asal-asalan.

"Tentu KPK sudah punya SOP, sudah punya the rule of the game. Dan mereka tidak bekerja asal begitu saja (meminta cekal seseorang)," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dia juga tidak bisa menerima alasan pencabutan status cekal Novanto ini karena banyaknya tugas di luar negeri. Sebab Pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial yang artinya tugas ini bisa saling mewakilkan.‎


‎‎
"Kalau ada nota keberatan dengan alasan seseorang itu jadi pejabat di suatu tempat dan lembaga itu terganggu kinerjanya, saya menentang keras nota keberatan itu. Ini pencekalan ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, nggak boleh begitu," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

‎"Kalau alasan ganggu kinerja, kinerja tidak akan terganggu dengan (absennya) satu pimpinan. Nggak usah ada ketakutan lah, biarkan proses hukum berjalan," tambah dia.

Dia pun mencontohkan ketika masih menjabat sebagai pengacara, banyak kliennya yang dicekal oleh KPK saat berstatus saksi. ‎Status itu, katanya, tidak menganggu kliennya. Sebab, ketika kasus hukum ini selesai, status pencekalan itu pun dicabut KPK.

Baca Juga: Demokrat Belum Bersikap Soal Pencekalan Setya Novanto

"Ketika proses hukumnya selesai, status pencekalan itu dicabut oleh KPK. Jadi KPK punya pertimbangan kenapa seseorang sampai dicekal," tuturnya.

Hasil Rapat Bamus juga memerintahkan Komisi III untuk melakukan penyelidikan terhadap penetapan status ini. Menurut Junimart, Komisi III DPR tidak bisa melakukan investigasi atau penyelidikan lantaran Komisi III DPR hanya punya fungsi pengawasan.

"‎Komisi III tidak punya kewenangan untuk penyelidikan atau investigasi. Kami hanya punya tugas atau kewenangan untuk panggil mitra kerja untuk mengklarifikasi. Sifatnya juga mengimbau, tidak boleh perintah dari kami," kata Junimart.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI