Kejagung Tangani 23 Perkara Pilkada Serentak 2017

Rabu, 12 April 2017 | 15:41 WIB
Kejagung Tangani 23 Perkara Pilkada Serentak 2017
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017 telah menerima sebanyak 23 perkara. Perkara itu dari 8 provinsi.

"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Kedelapan provinsi itu, antara lain, Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua. Terbanyak ditemukan pelanggaran di Sulteng.

"Berbeda dengan prediksi sebelumnya yang dianggap rawan adalah Papua, Bangka Belitung, DKI dan Aceh. Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Megawati: PDIP Menang di 52 Pilkada Serentak

Ia menambahkan dari 23 pelanggaran pidana itu, untuk di Riau sudah satu perkara diputus, Jambi 2 perkara sudah diputus, Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.

Kemudian, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara, Papua empat perkara.

Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi. "Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI