Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis rekam jejak dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Dalam rekam jejak tersebut, LBH Jakarta fokus menyoroti sikap pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (anies-Sandi) mengenai pemenuhan hak atas perumahan.
Kepala Bidang Perkotaan Dan Masyarat Urban Nelson Nikodemus Simamora menyebut, Anies-Sandi sempat berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
Hal itu berbanding terbalik dengan pasangan petahana Ahok-Djarot yang selama memerintah kerapkali melakukan penggusuran.
Baca Juga: LBH Jakarta: Ahok-Djarot Menang, 325 Wilayah Bakal Digusur
Anies-Sandi, kata Nelson, selalu mengumbar janji mau melakukan peremajaan permukiman berupa kampung deret dan kampung susun yang tindakannya tidak bertentangan dengan kemanusiaan.
"Dalam debat yang diadakan KPU, Anies -Sandiaga akan melakukan ’urban renewal’ pembaruan permukiman urban. Perlu ditinjau lebih lanjut, apakah program itu akan berakhir dengan penggusuran atau tidak," jelas Nelson, saat merilis data tersebut di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Nelson menilai, program rumah uang muka nol persen milik Anies-Sandi juga tidak sesuai dengan standar perumahan yang layak.
"Janji kampanye merupakan bagian dari program kerja bidang perumahan di tengah kota untuk menekan biaya transportasi. Bagi warga Jakarta, program ini menggembirakan. Namun, setelah melihat pemaparan Tim Sukses Anies-Sandiaga, ternyata rumah yang dimaksud tidak sesuai standar kelayakan,” nilainya.
Baca Juga: Dilarang Khamenei, Ahmadinejad Nekat Maju Pilpres Iran
Sebelumnya, Nelson mengungkapkan hasil riset LBH Jakarta mengungkapkan intensitas penggusuran rumah warga paling tinggi saat Ahok-Djarot memerintah.
"Berdasarkan laporan LBH Jakarta, sepanjang 2015 ada 113 kasus penggusuran paksa yang terjadi di DKI Jakarta. Penggusuran itu berdampak pada 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha," ungkapnya.
Tak hanya itu, Nelson menuturkan penggusuran paksa yang dilakukan calon petahana Ahok-Djarot juga melibatkan kekuatan polisi dan militer, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelitian LBH Jakarta, 84 persen atau sebanyak 97 kasus penggusuran dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah dengan warga. Barulah 16 persen dari total penggusuran melalui musyawarah.
"Hanya ada satu kasus pembongkaran sukarela, sehingga menunjukkan pembangunan DKI Jakarta masih jauh dari partisipasi masyarakat dan masih meminggirkan orang yang lemah dan miskin," tegasnya.
Nelson juga mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh Ahok- Djarot justru menggunakan dana dari pengembang reklamasi dalam bentuk kontribusi tambahan.
Lebih lanjut, Nelson menjelaskan dalam program kerja maupun prakiraan, pasangan Ahok-Djarot akan tetap melakukan penggusuran jika kembali terpilih, di antaranya perkampungan nelayan di pesisir Teluk Jakarta.
"Ada juga rencana penggusuran yang di sudah dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta, yakni ada 325 titik yang diterbitkan oleh pemprov," tandasnya.