"Berdasarkan laporan LBH Jakarta, sepanjang 2015 ada 113 kasus penggusuran paksa yang terjadi di DKI Jakarta. Penggusuran itu berdampak pada 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha," ungkapnya.
Tak hanya itu, Nelson menuturkan penggusuran paksa yang dilakukan calon petahana Ahok-Djarot juga melibatkan kekuatan polisi dan militer, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelitian LBH Jakarta, 84 persen atau sebanyak 97 kasus penggusuran dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah dengan warga. Barulah 16 persen dari total penggusuran melalui musyawarah.
"Hanya ada satu kasus pembongkaran sukarela, sehingga menunjukkan pembangunan DKI Jakarta masih jauh dari partisipasi masyarakat dan masih meminggirkan orang yang lemah dan miskin," tegasnya.
Baca Juga: LBH Jakarta: Ahok-Djarot Menang, 325 Wilayah Bakal Digusur
Nelson juga mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh Ahok- Djarot justru menggunakan dana dari pengembang reklamasi dalam bentuk kontribusi tambahan.
Lebih lanjut, Nelson menjelaskan dalam program kerja maupun prakiraan, pasangan Ahok-Djarot akan tetap melakukan penggusuran jika kembali terpilih, di antaranya perkampungan nelayan di pesisir Teluk Jakarta.
"Ada juga rencana penggusuran yang di sudah dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta, yakni ada 325 titik yang diterbitkan oleh pemprov," tandasnya.