Humphrey Djemat: Jaksa Jangan Gengsi Tuntut Bebas Ahok

Rabu, 12 April 2017 | 13:41 WIB
Humphrey Djemat: Jaksa Jangan Gengsi Tuntut Bebas Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama diharapkan bisa menuntut bebas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, dalam pengadilan, JPU tidak diharamkan menuntut bebas terdakwa.

"Jadi ini hal biasa saja. Tidak ada kata-kata gengsi dan merasa kalah dalam persidangan. Karena itu, kami tak akan segan mengatakan kepada jaksa agar mengedepankan asas keadilan," ujar Humphrey di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, jalan Cemara, nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi

Humphrey mengatakan, jaksa mendakwa Ahok menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama persidangan, ucap Humphrey, jaksa yang diketuai Ali Mukartono tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan Ahok melakukan penodaan agama.

"Kalau ngomong saja betul, tapi apakah punya niat? belum tentu. Karena saksi yang dihadirkan jaksa bukan saksi langsung," kata Humphrey.

Wakil ketua umum PPP ini mengatakan, kasus Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan politik yang ”dimainkan” oleh lawan yang tidak suka Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Karena itu, kami tarik kesimpulan bahwa ini hanya politik yang menggunakan FPI, hadirnya kuasa hukum FPI, saksi dari FPI," kata dia.

Baca Juga: Cerita Mengerikan Melanie Subono Tentang Sosok Doni

Lebih jauh, Humphrey mengatakan terdapat kejanggalan karena berita acara pemeriksaan (BAP) semua saksi pelapor serupa.

"Ini bukan saksi pelapor saja, kami melihat ada keseragaman berpikir untuk menjebloskan Ahok, hampir semua saksi cuma melihat video yang durasi 13 detik," tudingnya.

Untuk diketahui, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan jaksa sedianya dibacakan pada persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017) kemarin. Namun, jaksa belum rampung menyusun tuntutan, sehingga sidang ditunda Kamis (20/4/2017), atau setelah Pilkada DKI Jakarta 19 April selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI