Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengirim surat penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat tugas itu memerintahkan Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemanggilan dan menggunakan hak bertanya atas status yang diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Jadi kemarin juga ada penugasan kepada Komisi III untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan ditingkat komisi yang akan nanti dilaporkan kembali kepada Bamus," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Untuk diketahui, DPR melakukan rapat Badan Musyawarah tadi malam. Hasil rapat Bamus ini DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut status cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Rapat Bamus ini membahas nota protes dari Fraksi Golkar atas dikeluarkannya status cekal itu. Dalam Rapat Bamus itu, delapan fraksi hadir, sementara Fraksi Hanura dan Demokrat berhalangan hadir.
Novanto dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Dicegah ke LN, Setya Novanto Tiba-tiba Menghilang di DPR
Dalam kasus ini, Novanto masih berstatus saksi dan beberapa kali disebut pada Berita Acara Perkara karena menerima uang sebesar 11 persen dari hasil proyek bernilai Rp5,9 triliun ini.