Kemarin, Presiden Joko Widodo melantik 7 (tujuh) komisioner KPU dan 5 (lima) komisioner Bawaslu. Pelantikan ini akhirnya terlaksana setelah melalui proses panjang seleksi oleh Timsel dan fit and propertest di DPR.
"Kami mengucapkan selamat bekerja kepada KPU-Bawaslu yang baru dilantik," Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudin, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Ia berharap KPU-Bawaslu yang baru mampu merajut kembali hubungan yang baik kemitraan antara KPU- Bawaslu dengan komisi II DPR.
Baca Juga: Komisioner KPU 2012-2017 Laporkan Hasil Kerja ke Presiden Jokowi
"Kami mengingatkan masih banyak "pekerjaan rumah" untuk KPU-Bawaslu yang baru yaitu menyelesaikan sidang sengketa Pilkada yang masih berjalan di MK seperti Kab Kepulauan Yapen, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gayo Lues, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar," ujar Hetifah.
Selain itu,ada juga pekerjaan rumah ke depan yakni tahapan pemilu, karena jika UU Pemilu masih berpatokan dengan UU yang lama sebagaimana juga masih tertera dalam RUU Pemilu ini, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah 22 bulan.
"PR besar KPU-Bawaslu nanti adalah melaksanakan Pemilu dengan metode yang baru untuk pertama kalinya di indonesia, yakni Pileg dan Pilpres serentak. Bagaimana KPU melaksanakannya, bagaimana Bawaslu melakukan strategi pengawasan yang tepat. Hal ini menjadi tantangan besar yang mesti dijawab oleh para komisioner baru ini," jelas Hetifah.
Selain itu pekerjaan rumah lain adalah masih ada uji materi UU pilkada yang masih berjalan di MK yang belum diputuskan seperti uji materi UU pilkada terkait konsultasi KPU dalam membuat PKPU ke DPR dan pemerintah. Uji materi pasal tentang terpidana yg ingin maju dalam pilkada, uji materi tentang cuti kampanye yg diajukan oleh Ahok. Ada juga uji materi tenga syarat calon perseorangan yg diajukan oleh tim Ahok.
Bagi Komisioner lama yang terpilih kembali, bisa mentransfer ilmu dan pengalaman tentang apa saja yang sudah dilakukan dan sedang dilakukan serta yang belum selesai kepada KPU yang baru. "Para komisioner yang purna tugas ini masih dapat berkontribusi untuk hal-hal yang lain sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara," tutup Hetifah.