Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT FH UGM) mengutuk keras segala bentuk teror kepada KPK, termasuk penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Untuk itu, PUKAT FH UGM mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan Polri untuk mengusut hingga tuntas penyerangan Novel Baswedan. Selain itu, PUKAT FH juga mendorong pimpinan KPK untuk memberikan perlindungan terhadap pegawai KPK.
Dalam keterangannya kepada wartawan, peneliti PUKAT FH UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., mengaku terkejut dan tidak percaya serangan barbar tersebut dapat terjadi. Hifdzil menduga teror tersebut merupakan bentuk serangan balik koruptor terhadap pemberantasan korupsi.
“Saya menduga ini bukanlah serangan umum biasa. Serangan ini telah didesain dan dirancang untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Hifdzil, Selasa (11/4/2017) di kantor PUKAT FH UGM, Yogyakarta.
Baca Juga: Wiranto Minta Polisi Bawa Penyerang Novel Baswedan ke Meja Hukum
Di tempat sama, Eko Riyadi, S.H., M.H, salah satu pimpinan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia, yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut turut menyampaikan pandangannya terkait teror yang diterima Novel. Eko menyatakan bahwa serangan ini merupakan salah satu bentuk dari berbagai upaya yang dilakukan untuk melemahkan KPK. Eko menjelaskan serangan terhadap KPK tidak hanya dari segi hukum dan regulasi, namun sekaligus serangan fisik langsung seperti yang diterima Novel.
“Apa yang terjadi di KPK merupakan pelemahan yang sempurna, mulai dari pelemahan sok beradab melalui mekanisme hukum tetapi juga pelemahan yang biadab dan brutal yang merusak integritas fisik seseorang,” tegas Eko.
Tanggapan juga disampaikan oleh Hasrul Halili, S.H., M.A, mewakili Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM. Hasrul menilai ada kemungkinan serangan kepada Novel merupakan kombinasi dari sikap teror yang dilakukan oleh koruptor. Menurut Hasrul, kombinasi ini muncul karena rentetan panjang, seperti alpanya negara terhadap aksi-aksi sebelumnya khususnya kepada para aktivis anti korupsi yang tidak diselesaikan secara tuntas. Oleh karena itu, ia melihat negara harus bertanggungjawab dan bertindak karena tindakan teror yang alami Novel telah melebihi batas kewajaran.
“Akibatnya, mereka (para peneror aktivis anti korupsi) semakin berani dalam menyerang bahkan langsung meneror seorang penyidik yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hasrul.