Novanto Dicekal Imigrasi, DPR Surati Presiden Jokowi

Rabu, 12 April 2017 | 06:04 WIB
Novanto Dicekal Imigrasi, DPR Surati Presiden Jokowi
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut status cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP).

"Kami akan bersurat kepada presiden. Ya presiden ‎sebagai atasan Kemenkumham, memang diminta untuk membatalkan surat pencekalan yang sudah keluar," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di DPR, Selasa (11/4/2017).

"Cekal itu bukan di penyidik, cekal itu di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka sebenarnya, tidak ada hubungannya dengan KPK. Kami minta Presiden sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan," tambahnya.

Dia menerangkan, keputusan ini merupakan hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar petang ini. ‎Rapat Bamus ini membahas nota protes dari Fraksi Golkar atas dikeluarkannya status cekal itu.‎ Dalam Rapat Bamus itu, delapan fraksi hadir, sementara Fraksi Hanura dan Demokrat berhalangan hadir.

"‎Inti keberatan itu adalah, bahwa tindakan pencekalan terhadap Ketua DPR telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang ada," tutur Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pertimbangan yang dimaksud Fahri, di antaranya, soal jabatan Ketua DPR, yang sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, memiliki posisi‎ yang penting dalam struktur ketatanegaraan.

Kemudian, sambungnya, Ketua DPR juga memiliki fungsi diplomasi yang masif‎. Hal itu akan menganggu kinerja DPR. Apalagi, dalam waktu dekat ini, Novanto memiliki sejumlah agenda forum internasional, seperti pertemuan pimpinan parlemen negara-negara industri. Serta, undangan kenegaraan dari beberapa parlemen negara sahabat seperti Arab Saudi dan Bahrain.

"Dengan status cekal ini, maka Pak Novanto tidak bisa pergi," kata dia.

Selain itu, sambungnya, kalau alasan pencekalan itu sekedar mempermudah pemeriksaan, Fahri ‎memberikan jaminan Novanto merupakan orang yang kooperatif untuk pemeriksaan ini. Sehingga, tidak perlu penjagaan yang signifikan.

"Kemudian, perlu dicatat bahwa pencegahan terhadap Ketua DPR yang berstatus saksi dapat menggangu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR sebagai lembaga negara di mata publik, tidak saja di dalam, tapi di luar negeri," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI