Gaji Tak Dibayar Setahun, Mantan Pelatih PBR Lapor Polisi

Selasa, 11 April 2017 | 21:49 WIB
Gaji Tak Dibayar Setahun, Mantan Pelatih PBR Lapor Polisi
Daniel Darko Janackovic dan kuasa hukumnya Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pelatih klub Pelita Bandung Raya Daniel Darko Janackovic melaporkan mantan klubnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan penipuan terkait pembayaran sisa gaji kontrak tahun 2013-2014 sebesar Rp1,8miliar.

Adapun yang dilaporkan adalah Direktur Utama PBR, Marco Gracia Paulo dan Ary Sutedi.

"Ini klien kami lapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan atas cek kosong," kata kuasa hukum, Darko, Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Henry melanjutkan laporan dibuat lantaran karena terlapor Tedy dan Marco selalu berjanji akan membayar sisa gaji kepada Darko.

Henry mengatakan dalam kontrak awal Darko seharusnya melatih club PBR selama tiga tahun periode 2013 - 2016. Namun dalam perjalanannya klub memutus kontrak Darko hanya setahun melatih sampai Desember 2013.

Pihak klub PBR dan Darko telah membuat kesepakatan dengan perjanjian ulang pemutusan kontrak. Perjanjian tersebut disepakati dengan komitmen membayar Rp130 juta dibayarkan 12 kali, memberikan lewat cek, ternyata cek tersebut kosong.

"Dengan maksud etikad yang baik, klien kami mencairkan cek dan ternyata kosong tidak ada dananya. Kosong bukan hanya sekali tapi lebih dari 10 kali, ada keterangan dari bank saldo tidak mencukupi," ujar Henry.

"Untuk nilai total keseluruhan jadi Rp1,8miliar belum diterima klien kami," Henry menambahkan.

Sementara itu, kliennya mengaku telah melakukan somasi kepada pihak klub, namun tidak ada etikad baik klub untuk membayar gaji kliennya tersebut.

"Kami telah berusaha memediasi mencari solusi. Tapi tidak ketemu kesepakatan. Kami juga mensomasi sebanyak dua kali dan tidak ada tanggapan tertulis, tidak ada respon yang baik, maka itu kami lapor ke polisi" ujar Henry.

Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum pada Selasa 11 April 2017. Diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.

REKOMENDASI

TERKINI