Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

Selasa, 11 April 2017 | 20:49 WIB
Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disiram air keras pada, Selasa (11/4/2017) pagi.

Pelaku yang diduga berjumlah dua orang dengan berkendara motor skutik, menyiram air keras ke wajah Novel usai korban menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Al Ihsan. TKP berada di Jalan Deposito, Perumahan Bank Bumi Daya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas kejadian memilukan ini, Patrialis menilai perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi.

"Saya secara pribadi merasa prihatin. Karena itu tindakan yang tidak manusiawi. Tentu kita berharap polisi bisa segera mengungkap latar belakang dan siapa pelakunya," kata Patrialis, usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Juga: Kuak Pelaku Misterius Kasus Novel, Polres Jakut Periksa 14 Saksi

Di mata Patrialis, Novel adalah penyidik yang handal dan sangat dibutuhkan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi. Dia juga menilai Novel sangat berprestasi selama bekerja di KPK.

"Meski saya sekarang jadi pasien KPK, saya tetap memberikan dukungan pada lembaga ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Saya ikut prihatin. Jelas dong saya ikut mengecam," kata Patrialis.

Untuk diketahui, Patrialis sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Baca Juga: Penyidiknya Diteror, Penanganan Kasus Korupsi di KPK Terganggu?

Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.

Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.

Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, di rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI