Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, di rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara.