Saldi Isra Resmi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Selasa, 11 April 2017 | 16:18 WIB
Saldi Isra Resmi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
Saldi Isra dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/4/2017). [Foto Laily Rachev - Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat dan mengambil sumpah Saldi Isra untuk mengemban amanah sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah menggantikan Patrialis Akbar. Pengambilan sumpah pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Universitas Gadjah Mada tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 11 April 2017.

Pengangkatan Saldi Isra didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017.

Sebelum diangkat sebagai Hakim Konstitusi, Saldi menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu. Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

Baca Juga: Jokowi Lantik Saldi Isra Jadi Hakim MK

Pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk masa jabatan tahun 2017-2022 dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk masa jabatan tahun 2017-2022.

Sejumlah anggota KPU yang dilantik tersebut ialah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman. Ketujuh orang tersebut dilantik sebagai anggota KPU dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2017.

Sementara itu, jajaran Bawaslu yang juga dilantik oleh Presiden Joko Widodo ialah Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar. Pelantikan kelimanya sebagai anggota Bawaslu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI