Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, menyambut baik penundaan sidang tuntutan oleh majelis hakim hari ini, Selasa (11/4/2017).
Mereka menanggap pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sudah tepat.
"Menurut saya tepat. Karena proses hukum di pengadilan seharusnya tidak terkontiminasi oleh proses Pilkada DKI Jakarta," ujar Sekretaris timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang ke-18 Ahok karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung menyusun tuntutan.
Baca Juga: Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan
Persidangan akan dilanjutkan pada, Kamis (20/4/2017), atau satu hari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April mendatang, selesai.
Keputusan itu diambil juga berdasarkan pertimbangan surat Polda Metro Jaya yang memintan penundaan sidang sampai proses Pilkada selesai, karena faktor keamanan.
"Kami taat dan menghormati dengan proses hukum tersebut. Kami percaya bahwa penegak hukum sangat mempertimbangkan banyak hal terkait dengan keputusannya tersebut," kata Ace.
Sebagai timses Ahok-Djarot, Ace menyerahkan proses hukum yang tengah menyeret gubernur Jakarta non-aktif tersebut pada majelis hakim.
"Apa yang diusulkan pihak Kejaksaan dan diambil keputusan penundaan oleh majelis hakim sepenuhnya kewenangan mereka," ucap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu.
Baca Juga: Dicekal, Setnov: Saya Siap Diundang KPK, Tapi Seizin Presiden