Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menyebut ada intervensi di sidang ke-18 kasus dugaan penodaan agama ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok, Selasa (11/4/2017). Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.
Anggota tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution, mengatakan sebelum sidang hari ini dilangsungkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat tersebut isinya meminta persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tetap dibacakan meski ada surat dari Polda Metro Jaya untuk meminta pembacaan tuntutan ditunda.
Baca Juga: Dicekal, Setnov: Saya Siap Diundang KPK, Tapi Seizin Presiden
"Surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat kemarin, berkaitan surat Kapolda (Metro Jaya) yang ingin persidangan ditunda. Bahwasanya surat tersebut merupakan proses intervensi terhadap proses peradilan," ujar Nasrullah di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Selanjutnya, Nasrullah menganggap, penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.
"Adapun apabila harus ditunda, harusnya satu pekan. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada (DKI Jakarta putaran kedua), karena Pilkada tanggal 19 (April)," kata Nasrullah.
Sidang Ahok hari ini ditunda sampai Kamis (20/4/2017), karena JPU belum rampung menyusun tuntutan Ahok. Dipilih tanggal 20 April karena pada surat Polda Metro Jaya meminta persidangan Ahok ditunda hingga Pilkada selesai.
"Kami sangat menyayangkan hakim mengikuti keinginan dari kedua kubu, JPU dan penasehat hukum. Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan," ujar Nasrullah.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Menurutnya, perkara Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan Pilkada, terlebih setelah adanya penundaan sidang.