Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengaku pasrah dengan statusnya yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan dilakukan berbarengan atas permintaan pencegahan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkirim surat pada, Senin (10/4/2017).
Setnov, sapaan Setya Novanto, dicegah karena diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dalam kasus ini, Novanto berstatus sebagai saksi.
"Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia. Saya siap kapanpun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang," ujar Setnov di DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemeriksaan anggota DPR yang diproses harus seizin presiden.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
"Selalu kita siap meskipun secara MD3 proses undangan ini harus melalui proses izin presiden. Tapi saya selalu dalam undangan saya selalu datang tanpa proses yang ada," kata Setnov.
"Saya sebagai warga negara yang harus mematuhi masalah hukum dan saya harapkan ini bisa secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," Setnov menambahkan.
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto dicegah dan ditangkal (cekal) oleh kantor keimigrasian seluruh Indonesia, sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri.
Kebijakan cekal tersebut diakui oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F. Sompie.
"Benar, kami telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Itu setelah kami mendapat surat permintaan pencekalan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap Ronny, Selasa (11/4/2017).
Baca Juga: Setnov Dicekal ke Luar Negeri, MKD Sebut Tugas Parlemen Terganggu
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan, nama Setnov kekinian sudah masuk dalam sistem informasi peringatan yang terkoneksi ke seluruh kantor keimigrasian seluruh Indonesia.
"Sesuai permohonan KPK, upaya pencekalan terhadap Setya Novanto diberlakukan hingga enam bulan ke depan,” tuturnya.
KPK belum mau menjelaskan alasan persis pencekalan Setnov. Namun, diduga, pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto sendiri sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4/2017) lalu.
Ketika itu, sejumlah kesaksian Novanto yang disampaikan dibawah sumpah dibantah oleh kedua terdakwa.