Dicekal, Setnov: Saya Siap Diundang KPK, Tapi Seizin Presiden

Selasa, 11 April 2017 | 14:50 WIB
Dicekal, Setnov: Saya Siap Diundang KPK, Tapi Seizin Presiden
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sesuai permohonan KPK, upaya pencekalan terhadap Setya Novanto diberlakukan hingga enam bulan ke depan,” tuturnya.

KPK belum mau menjelaskan alasan persis pencekalan Setnov. Namun, diduga, pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto sendiri sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4/2017) lalu.

Ketika itu, sejumlah kesaksian Novanto yang disampaikan dibawah sumpah dibantah oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI