Suara.com - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang sistem pengamanan dan pengawalan para penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum miliknya.
Hal itu terkait penyerangan memakai air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Selasa (11/4/2017) pagi.
"Selain pengusutan kejadian ini, saya kira sudah saatnya KPK meninjau kembali SOP pengamanan jajaran penegak hukumnya seperti penyelidik, penyidik dan JPU," kata Arsul di DPR, Jakarta.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, Polri harus memprioritaskan penyelesaian kasus teror terhadap Novel.
Sebab, Arsul mengategorisasikan penyerangan terhadap Novel itu adalah bentuk terorisme terhadap penegak hukum yang sedang serius menangani kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Achmad Basarah, menilai perlu pengawalan dan perlindungan keamanan bagi penyidik karena setiap warga negara wajib dilindungi keselamatannya.
"Saya kira setiap warga negara wajib dilindungi setiap keselamatannya. Apalagi petugas negara, apakah itu petugas kepolisian, KPK dan lainnya, memang perlu dipikirkan perlindungan keamanannya, bisa diberikan jaminan lebih baik," tutur Basarah.
Untuk diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras seusai menjalankan salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa.
Baca Juga: Putranya Diteror Air Keras, Ibunda Novel Baswedan Bangga